PERATURAN PERPUSTAKAAN IKM LP
Untuk menciptakan suasana perpustakaan yang tertib, nyaman, aman, dan kondusif, setiap pemustaka wajib mematuhi peraturan berikut:
Wajib Mengisi Visitor Counter
Pemustaka wajib mengisi visitor counter pada komputer yang telah disediakan dengan memasukkan ID anggota yang tertera pada kartu anggota perpustakaan.Penyimpanan Barang Pribadi
Pemustaka wajib meletakkan tas dan barang bawaan lainnya di loker yang telah disediakan sebelum menuju rak koleksi maupun ruang baca.Membawa Buku Pribadi
Pemustaka tidak diperkenankan membawa buku atau bahan bacaan pribadi ke dalam perpustakaan, kecuali telah memperoleh izin dari pustakawan.Makanan dan Minuman
Pemustaka dilarang membawa, makan, dan minum di dalam ruang perpustakaan.Menjaga Ketertiban dan Ketenangan
Pemustaka wajib menjaga ketenangan dan ketertiban serta tidak membuat keributan yang dapat mengganggu kenyamanan pemustaka lainnya.Menjaga Keutuhan Koleksi dan Fasilitas
Pemustaka dilarang merobek, melipat, mencoret, merusak, atau melakukan tindakan lain yang dapat merusak koleksi perpustakaan, seperti buku, jurnal, prosiding, dan skripsi, serta fasilitas perpustakaan seperti meja dan kursi.Pengeluaran Koleksi
Pemustaka dilarang membawa koleksi perpustakaan keluar dari ruang perpustakaan tanpa melalui prosedur peminjaman dan memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.Menjaga Kebersihan dan Kerapian
Sebelum meninggalkan perpustakaan, pemustaka wajib:membuang sampah pada tempat yang telah disediakan;
merapikan kembali meja dan kursi setelah digunakan; dan
mengembalikan buku yang telah digunakan ke tempat pengembalian buku atau sesuai arahan pustakawan.
Sanksi Pelanggaran
Pemustaka yang melanggar tata tertib perpustakaan akan diberikan teguran dan/atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis sanksi dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Mari bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, kenyamanan, dan keamanan perpustakaan agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh sivitas akademika.